PENGISIAN PERANGKAT DESA
Pada hari ini Senin tanggal 10 Maret 2025, Pemerintah Desa Sempol melaksanakan sosialisasi perbup no 48 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kegiatan ini dilakukan sebagai awal akan dilaksanakannya pengisian perangkat desa karena perangkat yang lama sudah memasuki masa pensiun.
Acara dihadiri langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Magetan Bpk Eko Muryanto, Muspika Kecamatan Maospati, Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, dan perwakilan pemuda desa Sempol.Dalam acara tersebut Bpk Kadin menyampaikan tata cara dan tahapan urutan dalam pengisian perangkat desa.Sebelum masuk acara sosialisasi dilakukan pengukuhan Tim Pengisian Perangkat Desa oleh Kepala Desa Sempol.
Sedangkan Kades Sempol Bpk Edy Ryanto dalam sambutannya menyampaikan semoga setelah melaksanakan pengisian perangkat Desa Sempol semakin maju dan lebih berkembang lagi dengan adanya perangkat baru yang masih fresh dan muda sehingga bisa mengikuti perkembangan roda pemerintahan yang sekarang serba aplikasi.